Jika data sesuai dengan database DTKS, akan tampil hasil pencarian dalam format Nama Penerima, Umur dan jenis bantuan yang didapat, dalam hal ini PKH.
Kemudian pada kolom PKH, termuat informasi berupa Status (YA) yang menandakan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai penerima PKH kriteria ibu hamil.
Selain itu, ada pula Keterangan (Proses/Himbara) di kolom PKH yang artinya bantuan sedang dalam proses penyaluran dan dapat diambil melalui salah satu bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN atau Mandiri.
Terakhir terdapat kolom Periode (September 2022) yang artinya bansos PKH tahap 3 dapat diambil selama bulan September.
Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43
Setelah itu, Anda bisa mencairkan bantuan sebesar Rp750.000 sesuai dengan penjelasan di atas melalui salah satu bank yang sudah ditentukan.
Lalu bila bantuan sudah didapat, ibu hamil harus menjalani kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memeriksakan kandungan minimal 4 kali selama masa kehamilan ke faskes.
Apabila sudah melewati proses melahirkan, ibu nifas juga masih harus melakukan pemeriksaan kesehatan 4 kali selama 42 hari usai bersalin.
Baca Juga: Bantu Bharada E sebagai Justice Collaborator, LPSK Kirim Rekomendasi Pengurangan Hukuman ke Kejagung
Demikian cara cek BLT ibu hamil 2022 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id agar dapat bansos tahap 3.***