PR DEPOK – Apakah Anda masih kurang memahami cara dapat BLT UMKM atau yang biasa disebut BPUM 2022?
Tak perlu khawatir, cara dapat BLT UMKM atau BPUM 2022 ini tergolong mudah, karena tinggal memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.
Dengan memahami cara dapat BLT UMKM beserta syarat dan ketentuannya, masyarakat khususnya pelaku usaha berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Pasalnya, memasuki September 2022 ini pelaku usaha dikabarkan akan kembali mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022.
Maka dari itu, catat terlebih dulu syarat dan ketentuan penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 di bawah ini agar bisa mencairkan bantuan.
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Mempunyai usaha mikro kecil menengah (UMKM);
- Wajib terdaftar dan memiliki nomor induk berusaha (NIB) maupun surat keterangan usaha (SKU);
- Tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN;
- Bukan merupakan anggota POLRI, TNI, BUMN ataupun BUMD;
- Bukan peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.
Baca Juga: TREASURE Umumkan Rencana Comeback Oktober 2022 dan Konser di Seoul
Selain memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan tersebut, pelaku usaha juga harus mendaftarkan usahanya melalui situs resmi oss.go.id.
Lewat situs resmi oss.go.id, pelaku usaha bisa mengajukan perizinan usaha mikro, usaha menengah, hingga usaha makro.
Rencananya, pemerintah akan menyalurkan dana sebesar Rp600.000 per bulan melalui BPUM 2022 kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan usahanya.
Jika informasi di atas dirasa masih kurang lengkap, pelaku usaha dapat menghubungi Call Center di nomor 08116774642.
Selain itu, pelaku usaha juga bisa menghubungi email [email protected] untuk informasi lebih lanjut.
Dikabarkan dari berbagai sumber, terdapat sekitar 12 juta pelaku usaha hingga nelayan diyakini akan mendapatkan dana BPUM 2022 ini.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Online Pakai HP, Bantuan Rp600.000 Segera Cair ke Pekerja
Meski dikabarkan akan segera cair pada akhir bulan Agustus, masih belum diketahui secara pasti tanggal resmi pencairan BLT UMKM 2022 atau BPUM.
Demikian penjelasan mengenai cara dapat BLT UMKM atau BPUM 2022, beserta syarat dan ketentuannya.***