2. Unduh Aplikasi Cek Bansos.
3. Login ke akun masing-masing atau klik 'Buat Akun Baru' jika belum memiliki akun.
4. Masukkan data diri dengan lengkap.
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, serta nomor Kartu Keluarga.
6. Isi alamat lengkap, terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Baca Juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi 3 Sanksi untuk Polisi yang Lakukan Obstruction of Justice, Apa Saja?
7. Unggah dan lampirkan foto KTP, serta swafoto sambil memegang KTP.
8. Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah akun selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah mengusulkan data ke DTKS Kemensos.
Masih menggunakan Aplikasi Cek Bansos, masyarakat hanya perlu melakukan tiga langkah berikut ini.