- Klik menu 'Cek Data BPUM'.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.
- Klik 'Proses Inquiry'.
Status pelaku usaha, menerima BPUM 2022 atau tidak, akan muncul setelah proses pencarian data selesai.
Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 43 Cair? Simak Jadwalnya dan Ikuti Langkah Berikut
Namun, terkait penyaluran BPUM sendiri, hingga saat ini belum ada jadwal pasti yang dirilis oleh pemerintah.
Penyaluran BPUM sendiri saat ini sedang di tahap menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan.***