PR DEPOK - Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM kembali berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022.
Pasalnya, BPUM 2022 dipastikan akan disalurkan kembali oleh pemerintah kepada para pelaku usaha.
Namun, sebelum mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 ini, terdapat beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Baca Juga: Mengenal Monumen Pancasila Sakti, Tempat Mengenang Pembunuhan 7 Jenderal Indonesia di Lubang Buaya
Berkaca pada penyaluran tahun sebelumnya, syarat atau kriteria penerima BLT UMKM tersebut di antaranya sebagai berikut.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, disertai dengan lampirannya.
4. Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.