Pakai NIK KTP, Simak Cara Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM di eform.bri.co.id

- 4 September 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi rupiah. BPUM 2022 atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM bisa dicek secara online nama penerimanya melalui eform.bri.co.id.
Ilustrasi rupiah. BPUM 2022 atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM bisa dicek secara online nama penerimanya melalui eform.bri.co.id. /Pxhere/Mohamad Trilaksono.

Adapun syarat untuk dapat BPUM 2022 senilai Rp600.000 menilik dari penyaluran BLT UMKM tahun lalu, di antaranya yakni:

Baca Juga: BLT BBM September 2022 Cair ke Nama Ini, Login ke cekbansos.kemensos.go.id Ada Bansos Rp600.000 dari Kemensos

  • Pelaku usaha mikro belum pernah menerima dana BPUM;
  • Pelaku usaha mikro telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya;
  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sah;
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD serta pejabat negara lainnya;
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online di prakerja.go.id, Gelombang 44 Segera Dibuka

Terkait waktu pencairan BPUM 2022 ini sendiri belum ada kepastian dari pihak Kemenkop UKM hingga saat ini.

Sehingga, pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat dan telah mendaftarkan usahanya baik secara online maupun langsung, diharap untuk sabar menunggu.

Pasalnya, berdasarkan keterangan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, BPUM 2022 dipastikan cair apabila anggaran sebesar Rp7,8 triliun yang dia ajukan disetujui Kemenkeu.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah