Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022 agar bisa mencairkan BLT Rp750.000 harus memenuhi syarat sesuai ketetapan Kemensos.
Lantas, apa saja syarat yang telah ditetapkan Kemensos? Simak penjelasan berikut.
1. Calon penerima merupakan seorang ibu hamil/nifas.
2. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai KPM.
3. Berasal dari keluarga dengan ekonomi yang tergolong miskin.
4. Buka Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Polisi Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: LPSK Ungkap 6 Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo
5. Maksimal kehamilan kedua.
6. Warga Negara Indonesia (WNI).