LPSK Ungkap 6 Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo

- 5 September 2022, 12:25 WIB
LPSK mengungkapkan enam kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
LPSK mengungkapkan enam kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /PMJ News.

PR DEPOK – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan enam kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

LPSK memberikan tanggapan terkait hasil temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terjadi pada saat di Magelang.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM 2022 di Sini, Hanya Masyarakat dengan Kriteria Berikut Berhak Dapat Rp600.000

LPSK pun menyoroti hasil temuan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Sementara itu, wakil ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual saat di Magelang.

Setidaknya, menurut Edwin terdapat tujuh poin kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo. Namun Edwin hanya dapat menyebutkan enam poin.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos, Ada Bantuan Rp600.000 yang Cair September 2022

Berikut enam dari tujuh kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi:

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x