1. Terdaftar di DTKS.
2. Memiliki Surat keterangan tidak mampu (SKTM).
3. Telah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga.
Baca Juga: Reza Gunawan Suami Dee Lestari Penulis 'Supenova' Meninggal Dunia
4. Telah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
5. Menyerahkan fotokopi KIS yang sudah dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
Lantas, apakah bansos PBI ini bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai atau tidak?
Baca Juga: ISIS Tawarkan Koleksi NFT di OpenSea demi Hindari Sanksi Selama Galang Dana
Karena bansos PBI ini berupa iuaran jaminan kesehatan, maka bansos ini tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai langsung.
Nantinya dari pihak Kemensos pun akan langsung menyerahkan dana bansos PBI ini kepada pihak BPJS Kesehatan.