3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
4. Lengkapi data diri dan selesaikan pendaftaran akun hingga menerima kode OTP lewat sms ke nomor HP.
Baca Juga: Hong Kong Temukan Kasus Pertama Cacar Monyet atau Monkeypox
5. Aktivasi akun yang telah dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
6. Login ke akun yang telah didaftarkan dan diaktivasi.
Setelah masuk ke kemnaker.go.id, notifikasi khusus dari Kemenaker akan muncul bagi para pekerja.
Jika pekerja termasuk salah satu yang mendapatkan BSU 2022, maka akan muncul notifikasi bertuliskan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.
Namun, jika pekerja tidak mendapatkan BSU, notifikasi akan muncul dengan tulisan 'belum memenuhi syarat'.
Baca Juga: Jadwal Liga Eropa 2022: Kualifikasi, Babak Penyisihan, hingga Final
Sementara itu, apabila dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 sudah bisa diambil, akan muncul notifikasi lain bertuliskan 'telah cair ke rekening Anda'.