“Tahap pertama dilakukan pada Bulan September sebesar Rp 300.000 (September dan Oktober), tahap kedua direncanakan dilakukan pada bulan November sebesar Rp 300.000 untuk November dan Desember,” kata Dodo.
Sementara, Kepala PT Pos Regional Jawa Barat Pujiati mengatakan, pencairan BLT BBM Rp600.000 dilakukan dengan tiga cara, pertama melalui Kantor Pos terdekat, disalurkan di komunitas setempat (kecamatan, desa/ kelurahan), dan disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat bila penerima manfaat termasuk pada disabilitas, lanjut usia, atau sakit.
Baca Juga: Kemnaker Rilis Syarat Terbaru Penerima BSU 2022, 6 Golongan Ini Dipastikan Tidak Dapat BLT Rp600.000
Dalam penyalurannya, setiap KPM BLT BBM akan dilakukan geo tagging agar bansos tersebut tepat sasaran.
Selain itu, ada beberapa tahapan verifikasi bagi calon penerima BLT BBM Rp600.000 di antaranya face recognition dan scan barcode cekpos digital yang terdapat pada SP KPM.
Bagi penerima manfaat yang pencairannya diwakilkan, maka akan ada penginputan data NIK yang mewakili serta foto diri penerima.
Apabila penerima BLT BBM lolos dalam tahapan verifikasi, maka bansos Rp600.000 dapat disalurkan.***