1. Berkewajiban sebagai warga negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Pekerja atau buruh penerima upah.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.
5. Bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6. Para pekerja atau buruh bukan sebagai penerima bansos lainnya seperti PKH, BPNT, BST, PBI, Kartu Prakerja dan bansos lainnya.
Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, para pekerja atau buruh yang merupakan salah satu penerima BSU 2022 nantinya akan mendapatkan dana Rp600.000 yang masuk ke rekening pribadi penerimanya.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online, Ada BLT BBM, PKH, BPNT yang Masih Cair September 2022
Sementara itu, untuk mengecek nama penerima BSU September 2022, para pekerja atau buruh bisa langsung mengunjungi laman kemnaker.go.id.