PR DEPOK - Para pelaku usaha yang mempunyai usaha mikro bisa melakukan cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM secara online dengan login di laman eform.bri.co.id.
Sebab pemerintah rencananya akan menyalurkan kembali BPUM 2022 pada tahun ini kepada para pelaku usaha dengan nominal Rp600.000 per penerima.
Para pelaku usaha yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BPUM 2022, bisa memanfaatkan data diri di KTP untuk cek penerima di eform.bri.co.id.
Apabila sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id, para pelaku usaha akan memperoleh bantuan dari pemerintah sebesar Rp600.000.
Pelaku usaha yang mempunyai usaha mikro dan memiliki e-KTP dapat melakukan pengecekkan secara online untuk memastikan sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM .
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, masyarakat cukup dengan mengakses laman e-Form BRI untuk bisa mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak.
Berikut cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM dengan mengakses eform.bri.co.id:
1. Lakukanlah klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isikan nomor KTP
3. Kemudian masukkanlah jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
4. Lalu kliklah proses inquiry
Baca Juga: BLT BBM Tahap 1 Sedang Cair, Penuhi Syarat-Syarat agar Dapat Uang Rp300.000 Usai Cek Nama di Sini
5. Selanjutnya, akan terlihat tentang pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak
Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima maupun tidak akan muncul notifikasinya pada e-form BRI.
Jika Anda bukan termasuk sebagai penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Apabila sudah tercatat mendapatkan BPUM, maka kolom keterangan akan berwarna hijau dan bertuliskan sebagai berikut: "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP, Dapat Notif Ini Bisa Cairkan BLT Rp600.000 dari Kemnaker
Untuk verifikasi dan pencairannya hubungi Kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Selanjutnya Anda dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu dan jadwal pencairan.
Dana bantuan tersebut nantinya akan dikirim langsung ke rekening penerima. Namun, proses pencairan tersebut harus tetap ke bank untuk proses validasi dengan membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau KK, Nomor Izin Berusaha (NIB).***