PR DEPOK - Dua terduga bandar narkoba yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap oleh jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.
Masing-masing DPO ini bernama Fauzan Afriansyah alias Vinceny dan Abdullah alias DL. Keduanya juga diduha terlibat kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Krisno H Siregar, dari hasil pengungkapan TPPU dalam kasus narkoba tersebut, polisi menyita seluruh aset sebagai barang bukti mencapai Rp50 miliar.
Baca Juga: Wasiat Ratu Elizabeth II sebelum Meninggal, Camilla Diangkat Menjadi Permaisuri
“Saat ini (Abdullah) kasusnya sudah kami kirim ke Kejaksaan Agung karena sudah P21 (lengkap-red),” ujar Krisno Siregar, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Jumat 9 September 2022.
Selain berupa uang, aset lain yang diamankan yakni 46 unit objek tanah dan bangunan di berbagai wilayah, 7 unit alat komunikasi, 6 unit mobil mewah dan 5 unit motor gede, jelas dia.
“Enam mobil berbagai merek. Seperti Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry," ungkap Krisno Siregar.
"Ada juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung,” kata dia menambahkan.