Aset Capai Rp50 Miliar Disita Polisi, Bandar Narkoba dan Pelaku TPPU Ditangkap Bareskrim Polri di Riau

- 9 September 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. /Pixabay

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pengungkapan kasus TPPU tersebut bermula dari penangkapan tiga tersangka narkoba bernama Nofriadi, Heriadi dan Daud.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap Polisi di wilayah Bengkalis, Riau pada 12 April 2022 lalu. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 47 kg yang berasal dari warga Malaysia, katanya.

Kemudian tersangka bernama Abdullah juga ditangkap di daerah Riau dan berlanjut penangkapan terhadap Fauzan.

Baca Juga: Beri Sinyal Kemungkinan Harga BBM Bakal Turun, Menteri ESDM: Ya Insya Allah...

"Diketahui pembelian sabu oleh Fauzan ke seseorang bernama Uncle Jack melalui transfer dengan menggunakan banyak rekening bukan atas nama Fauzan,” beber Krisno Siregar.

Akibat perbuatannya, Fauzan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Selain itu, Fauzan juga dijerat Pasal 3 UU momor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU tdan Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun, tegas Krisno Siregar. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x