1. Akses situs bsu.kemnaker.go.id.
2. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
3. Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Baca Juga: 11 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan, Salah Satunya Dapat Menurunkan Tekanan Darah
4. Lalu Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2022 tahap 1.
Perlu diketahui, BSU 2022 hanya akan diberikan kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022.
Hal tersebut termasuk para pekerja yang pernah menerima BSU tahun 2021 yang bisa berkesempatan untuk mendapatkan BSU 2022 asalkan telah memenuhi syarat.
Berikut bunyi Permenaker No 10 Tahun 2022 yang mengatur syarat dan kriteria penerima BSU 2022.
1. Merupakan WNI yang dinyatakan dengan NIK.