BSU September 2022 Sudah Cair? Penuhi Syarat Ini untuk Menjadi Penerima Bantuan Rp600.000

- 11 September 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Informasi mengenai apakah BSU bulan September 2022 sudah cair, serta beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi salah satu penerima bansos dari Pemerintah, bisa Anda simak dalam artikel ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada pekan lalu, melaporkan akan segera menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan September 2022.

Dengan adanya program BSU September 2022 ini, pemerintah dan Kemnaker berharap dapat membantu dan meringankan beban biaya kebutuhan pokok rumah tangga masyarakat kurang mampu, di tengah kenaikan harga bahan pokok saat ini.

Baca Juga: 5 Kegiatan Akhir Pekan Ini Bisa Dicoba untuk Meningkatkan Produktivitas, Salah Satunya Memasak

Kemnaker menyatakan bahwa, akan ada sekitar 16 juta pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta yang bakal mendapatkan dana
BSU 2022.

Sedangkan, untuk besaran dana BSU 2022 ini, Kemnaker akan menyalurkan dana sebesar Rp600.000 selama satu kali pencairan kepada penerimanya.

Akan tetapi, untuk menjadi salah satu penerima BSU September 2022 dari Kemnaker, para pekerja atau buruh tentunya juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Mengenal Rangkaian Serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat yang Hancurkan WTC hingga Pentagon

Salah satu syarat untuk mendapatkan program BSU September 2022 dari Kemnaker, para pekerja atau buruh memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 juta per bulannya.

Sementara itu, syarat lainnya adalah seperti yang berikut ini:

1. Berkewajiban sebagai warga negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Pekerja atau buruh penerima upah.

Baca Juga: Tagar TolakPakansari sebagai Venue FIFA Matchday Menggema, Plt Bupati Bogor Siap Kerahkan Masyarakat

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

4. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.

5. Bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

6. Para pekerja atau buruh bukan sebagai penerima bansos lainnya seperti PKH, BPNT, BST, PBI, Kartu Prakerja dan bansos lainnya.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Diklaim Keturunan Nabi Muhammad SAW, Berikut Sejarahnya

Bagi para pekerja atau buruh yang telah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, nantinya pekerja atau buruh di Indonesia bakal mendapatkan dana bantuan senilai Rp600.000 yang akan disalurkan melalui bank himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Namun, untuk mengetahui informasi lebih lanjut, para pekerja atau buruh dapat mengunjungi laman resmi pemerintah di situs kemnaker.go.id.

Selain untuk mengetahui informasi lebih lengkap di laman kemnaker.go.id, situs tersebut juga bisa digunakan untuk melakukan cek nama penerima BSU September 2022.

Demikian, informasi yang terkait dengan apakah BSU bulan September 2022 sudah cair, serta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi salah satu penerima bansos dari Pemerintah.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x