5. Selanjutnya, lengkapi profil (biodata diri, status pernikahan, foto profil, lokasi)
6.Cek notifikasi, apakah kamu penerima BSU atau tidak.
7. Jika Anda sebagai penerima BSU maka akan menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemnaker.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Senin, 12 September 2022: Kasus Baru di Korea Selatan Kembali Naik Drastis
Berikut syarat penerima BSU, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta, sedangkan untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Baca Juga: Fakta Unik dan Menarik Mangkuk Ayam Jago atau Rooster Bowl yang Jadi Google Doodle Hari Ini
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri.