Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah merilis syarat terbaru terkait pekerja yang bisa jadi penerima BSU 2022.
BSU 2022 hanya akan disalurkan kepada pekerja dengan kriteria sebagai berikut;
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
2. Pekerja penerima BLT Rp600.000 adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Pekerja yang mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
4. BSU 2022 sebesar Rp600.000 dikecualikan untuk pekerja yang sudah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja
5. BSU 2022 juga dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, juga Polri
Jika telah memenuhi persyaratan di atas, maka segera cek rekening sekarang! BSU 2022 sebesar Rp600.000 sudah cair hari ini lewat Bank Himbara.***