1. Login ke link eform.bri.co.id.
2. Kemudian pilih opsi 'Cek Data'.
3. Lalu masukan nomor KTP dengan benar.
4. Kemudian tunggu kode verifikasi muncul untuk melanjutkan.
5. Jika sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode tersebut, lalu dilanjutkan dengan klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya sistem akan memperlihatkan pemberitahuan terkait data pelaku usaha apakah menjadi penerima BPUM 2022 atau tidak.
Baca Juga: Dapat Rp600.000, Simak Cara Daftar BLT BBM Hanya Butuh HP dan KTP Lewat Aplikasi Cek Bansos
Jika data pelaku usaha sudah tercatat mendapatkan bansos BPUM 2022, maka kolom keterangan akan berwarna hijau dan akan terdapat pemberitahuan yang menyatakan sebagai penerima.
Setelah menjadi penerima, pelaku usaha tinggal mencairkan dana bantuan BPUM 2022 tersebut.