PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 cair hari ini, 12 September 2022, sebesar Rp600.000 kepada pekerja.
Para pekerja dapat mengecek nama penerima BSU 2022 pada laman bsu.kemnaker.go.id dengan menyiapkan NIK KTP.
Pencairan dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 akan disalurkan kepada para pekerja melalui Bank Himbara seperti BNI, Mandiri, BTN dan BRI.
Adapun syarat penerima BSU 2022 Rp600.000 ini sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022, yakni sebagai berikut:
- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)