1. Login ke link eform.bri.co.id.
2. Kemudian pilih opsi Cek Data.
3. Lalu masukan nomor KTP dengan benar.
4. Kemudian tunggu kode verifikasi muncul untuk melanjutkan.
5. Jika sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode tersebut, lalu dilanjutkan dengan klik 'Proses Inquiry'.
Setelah selesai melakukan tahapan tersebut, maka nantinya akan muncul pemberitahuan berupa status apakah pelaku usaha termasuk sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.
Lalu terdapat juga beberapa persyaratan yang perlu diketahui dan harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa mendapat BPUM 2022.
Jika melihat pada tahun sebelumnya, syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp600.000 ini meliputi: