Perlu diketahui, BSU 2022 senilai Rp600.000 hanya akan diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT subsidi gaji.
Sebagaimana dikutp oleh Pikiranrakyat-depok.com dari situs Kemnaker, para pekerja yang berhak dan memenuhi syarat penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp600.000 antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d juli 2022.
- Mempunyai gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum di daerah masing-masing.
- Bukan PNS.
- Bukan anggota TNI
- Bukan anggota Polri.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BLT BBM 2022 dan Ketahui Syaratnya