- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d juli 2022.
- Mempunyai gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum di daerah masing-masing.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK).
- Bukan anggota Polri.
- Bukan anggota TNI.
- Pekerja bukan penerima Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
Cek penerima BSU 2022 bisa dilakukan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan NIK KTP. Berikut panduannya:
- Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan browser HP.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kerap Kali Diabaikan Oleh Teman-temannya, Salah Satunya Pisces