PR DEPOK - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dijadwalkan kembali akan disalurkan pemerintah pada September 2022 ini.
Seperti diketahui, PBI JK merupakan program bagi peserta jaminan kesehatan yang tergolong tak mampu bayar iuran BPJS Kesehatan.
Nantinya peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin 'beban' iuran BPJ Kesehatan mereka dibayarkan pemerintah melalui PBI JK ini.
Namun perlu diingat bahwa PBI JK ini tak dicairkan dalam bentuk tunai, karena dalam penyalurannya pemerintah akan langsung membayar iuran ke BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 secara Online di bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BLT Rp600.000
Syarat masyarakat bisa menjadi penerima PBI JK ini adalah keluarga miskin yang memiliki NIK KTP dan sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Selain itu, masyarakat yang nantinya akan mendapat bantuan iuran Rp42.000 dalam program PBI JK ini harus mengajukan diri sebagai penerima dengan daftar di DTKS.
Pengajuan diri dengan daftar di DTKS ini bisa dilakukan masyarakat secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut tata cara selengkapnya.
- Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau AppStore;
- Siapkan KTP dan KK, lalu klik 'Buat Akun Baru';
- Isi seluruh data pribadi seperti yang diminta pada sistem;
- Jika sudah klik 'Buat Akun Baru' lagi;
- Setelah berhasil, pilih menu 'Daftar Usulan';
- Klik 'Tambah Usulan' (ada beragam usulan jenis bansos) pilih PBI JK;
- Isi kembali data pribadi;
- Unggah dua foto yang terdiri dari foto KTP dan rumah tampak depan'
- Setelah itu klik 'Tambah Usulan'.
Tunggu proses seleksi terlebih dahulu yang dilakukan Kemensos, karena untuk menimang data yang didaftarkan layak atau tidak menjadi penerima PBI JK.
Demikian penjelasan mengenai PBI JK yang disebut cair kembali pada September 2022 kepada peserta BPJS Kesehatan.***