Baca Juga: Persikabo 1973 Wajib Raih Tiga Poin Penuh Lawan PSS Sleman, Begini Penjelasan Djanur
2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Memiliki upah/gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
4. Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat maksimum gaji menjadi sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
5. Bukan anggota TNI atau Polri.
6. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Awas Form Data Penerima BSU 2022 Palsu! Ikuti Saran Resmi dan Syarat Menerima Bantuan Rp600.000
7. Belum menerima program bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, pekerja tidak perlu mendaftarkan diri sebagai calon penerima BSU.
Pasalnya, jika melihat pada penyaluran tahun sebelumnya, Kemenaker akan menentukan sendiri daftar pekerja yang berhak mendapatkan bantuan.