Daftar pekerja tersebut akan diambil dari daftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Baca Juga: 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan yang Bakal Menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
Pekerja hanya perlu cek status masing-masing dengan login ke bsu.kemnaker.go.id.
Dengan berbekal KTP, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan untuk login ke link resmi Kemenaker tersebut dan cek status masing-masing.
- Buka link bsu.kemnaker.go.id.
- Masuk ke menu 'Pengecekan'.
- Klik situs kemnaker.go.id.
- Masuk atau login ke akun masing-masing.
Baca Juga: Terkendala Melihat Nomor Kartu Prakerja 16 Digit? Mungkin Ini Penyebabnya
- Pekerja yang belum memiliki akun bisa klik 'Daftar Sekarang' untuk membuatnya terlebih dahulu.