- Penyaluran BSU 2022 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.
Kemnaker juga akan menyalurkan BSU 2022 kepada penerima bantuan subsidi gaji di tahun 2021 selama para pekerja tersebut memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Kabar Baik bagi Warga DKI Jakarta, Pemutihan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai Hari Ini
Serta tercatat sebagai penerima BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.***