Selanjutnya, untuk kelompok pelaku usaha yang berhak mendapatkan dana BPUM 2022, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari berbagai sumber, yakni pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.
Tiga kelompok pelaku usaha tersebut akan berpeluang mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000.
Berikut cara cek nama penerima BPUM 2022 di link eform.bri.co.id:
1. Login link eform.bri.co.id
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 17 September 2022: Masih Menurun, Kasus Corona Baru Hari Ini 2.079
2. Klik 'Cek Data'
3. Masukkan nomor NIK KTP
4. Masukkan kode verifikasi untuk melanjutkan proses cek penerima BPUM 2022.
5. Kemudian pilih 'Proses inquiry'