2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Terdaftar atau berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
4. Masuk golongan keluarga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
5. Bukan atau tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI maupun Polri.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Uang Rp300.000 dari BLT BBM Tahap 1 Cair di Kantor Usai Cek Penerima
Selanjutnya setelah memenuhi syarat di atas, maka dapat segera daftar PKH 2022 online lewat HP dengan cara:
- Unduh aplikasi Cek Bansos lewat Play Store atau App Store di HP Anda.
- Lakukan registrasi dengan klik "Buat Akun Baru".
- Isi data diri seperti NIK KTP, nomor KK, dan sebagainya.
Baca Juga: Jungkook BTS Terciduk Nonton Konser IU, Tampil Sederhana Pakai Kaus Hitam dan Topi