- Pekerja terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri
- Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Lebih lanjut, meski BSU Rp600.000 tahap 2 belum disalurkan, para pekerja yang belum mendapatkan di tahap pertama bisa cek statusnya terdaftar atau tidak sebagai penerima.
Cara cek penerima BSU Rp600.000 sangat mudah secara online dengan mengakses situs bsu.kemnaker.go.id.
Ini langkah-langkah cek penerima BSU Rp600.000:
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BSU 2022? Ini Penjelasan Kemnaker untuk Dapat Bantuan Rp600.000
1. Buka link bsu.kemnaker.go.id.