- Kantor BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan data calon penerima BSU 2022 yang telah memenuhi syarat kepada pihak Kemnaker
- Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU 2022 yang disampaikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan
- Apabila terdapat data anomali para penerima BSU 2022, maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk selanjutnya diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU 2022 berikutnya ditetapkan oleh KPA untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN
- Jika dana BSU 2022 sudah dicairkan, berikutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima melalui Kantor Pos dan Bank Himbara.
Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM Tahap 1 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, KPM Bisa Dapat Rp300.000 Bulan Ini
Demikian ulasan mengenai tata cara mencairkan dana BSU 2022 senilai Rp600.000 lewat Bank Himbara dan Kantor Pos.***