PR DEPOK - Informasi tentang kenapa ada yang tidak dapat BSU 2022? Dalam artikel ini terdapat penjelasannya serta besaran dana yang disalurkan pemerintah Indonesia.
Mulai September 2022, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) dilaporkan sudah menyalurkan kembali dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Program BSU 2022 ini, ditujukan untuk para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 Juta.
Baca Juga: Tes Psikologi: Cara Seseorang Mengepalkan Tangan Ternyata Menggambarkan Kepribadiannya
Untuk besaran dana yang disalurkan, Kemnaker mengatakan akan menyalurkan dana sebesar Rp600.000 dalam sekali pencairan saja.
Sebagai informasi, pada program BSU Tahap 1 sudah ada sekitar 4.112.052 pekerja atau buruh, yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker.
Sementara itu, untuk menjadi salah satu peserta program BSU 2022, para pekerja atau buruh juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Kemnaker.
Salah satu syarat menjadi penerima BSU 2022 adalah pekerja atau buruh diwajibkan sebagai Warga Negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP.