Selain itu, pekerja atau buruh juga akan dilihat datanya yang diharuskan memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 juta, sebagai salah satu syarat untuk menjadi salah satu penerima program BSU 2022.
Di bawah ini adalah hal-hal yang dapat menyebabkan Anda tidak bisa mendapatkan BSU 2022 dari Kemnaker:
1. Pekerja atau buruh tidak aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi para pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, harus masih aktif dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak Pimpinan KKEP, Tidak Ada Upacara Seremonial PTDH
2. Merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi Anda yang merupakan pegawai negeri sipil, dari kalangan TNI, Polisi, dan lain sebagainya, tidak akan mendapatkan BSU dari Kemnaker.
Hal tersebut menambahkan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bansos yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp 3,5 juta per bulannya.
3. Pekerja atau buruh terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (bansos) lain.