Syarat lainnya untuk mendapatkan program BSU 2022 ini adalah, penerima Bantuan Subsidi Upah tidak sedang menjadi penerima bansos lain seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, dan lainnya.
Untuk diketahui bersama, Kemnaker telah bekerja sama dengan Kemensos, Kemenkop, PMO Prakerja, BKN, dan Kemenkeu, untuk melihat apakah layak untuk mendapatkan BSU 2022.
Selain itu, dana BSU dapat dicairkan melalui bank Himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Mandiri, sedangkan untuk pekerja di wilayah Aceh bisa mencairkannya melalui bank Syariah Indonesia atau Kantor Pos terdekat.***