BSU 2022 Anda Gagal Cair? Begini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

- 21 September 2022, 09:40 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU). /Dok Kemnaker

- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI, dan Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah