- Pilih data wilayah berupa nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
- Upload foto KTP dan selfie Anda sambil memegang KTP.
- Tekan tombol "Buat Akun Baru".
- Setelah registrasi akun selesai, segera login.
Baca Juga: Syarat dan Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Melakukan Pendataan Non ASN Tahun 2022
- Selanjutnya, klik menu "Daftar Usulan".
- Tekan "Tambah Usulan".
- Isi kembali data diri pendaftar bansos Kemensos.
- Upload foto KTP dan rumah tampak depan pendaftar bansos.
Baca Juga: Subsidi Listrik 450 VA Tidak Dihapus, Ini Kategori Pelanggan yang Alami Perubahan Tarif