Syarat dan Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Melakukan Pendataan Non ASN Tahun 2022

- 21 September 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi tenaga non ASN.
Ilustrasi tenaga non ASN. /Antara/HO/

PR DEPOK - Di tahun 2023 mendatang, pemerintah akan menghapus tenaga honorer atau tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan.

Nantinya, tenaga kerja di lingkungan tersebut hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karena itu, BKN menggelar pendataan bagi non ASN di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Alur Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 di Situs pendataan-nonasn.bkn.go.id

Syarat pendataan tenaga non ASN tahun 2022

Tenaga non ASN yang bisa mendaftar pada pendataan tahun 2022 harus memenuhi syarat berikut.

a. Aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN dengan masa kerja paling lama 5 tahun;

Baca Juga: Subsidi Listrik 450 VA Tidak Dihapus, Ini Kategori Pelanggan yang Alami Perubahan Tarif

b. Berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdata dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah;

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x