- Pilih 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan'.
- Masukkan data pribadi Anda dari mulai Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.
- Unggah foto KTP dan foto rumah bagian depan milik Anda.
- Terakhir pilih 'Tambah Usulan.
Usai tahapan di atas dilakukan, akan muncul informasi dengan format Nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul.
Baca Juga: Bruno Fernandes Ungkap Kekesalan setelah Batal ke Tottenham Hotspur
Setelah itu tunggu data diproses oleh Kemensos dan cek secara berkala melalui fitur 'Cek Bansos' di aplikasi Cek Bansos.
Jika nama Anda berhasil terdaftar sebagai penerima PKH, bantuan tahap 3 untuk ibu hamil sebesar Rp750.000 bisa dicairkan pada September 2022 ini.
Bantuan PKH tersebut dapat diambil lewat Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.