Kemudian bila bantuan sudah didapat, penerima harus menjalani kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memeriksakan kandungan ibu hamil ke faskes terdekat.***
Kemudian bila bantuan sudah didapat, penerima harus menjalani kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memeriksakan kandungan ibu hamil ke faskes terdekat.***
Editor: Wulandari Noor
Sumber: Kemensos