Baca Juga: Kategori PKH Tahap 3 yang Masih Cair September 2022, Ada yang Bakal Dapat Uang hingga Rp750.000
6. Apabila alamat tempat usaha tidak sama dengan domisili yang tertera di KTP, maka bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah semua syarat terpenuhi, pelaku usaha bisa mendaftarkan UMKM miliknya agar perizinan berusaha bisa diterbitkan.
Untuk mendaftarkan UMKM, pemilik usaha bisa mengakses situs oss.go.id.
Pelaku usaha hanya perlu mengisi semua data diri dan data UMKM miliknya dengan lengkap.
Baca Juga: Cara Cek Status Keaktifan Kartu BPJS Kesehatan, Tidak Perlu ke Kantor Cabang, Cukup Lewat HP!
Apabila semua proses pendaftaran usaha di oss.go.id telah selesai, maka pelaku usaha tinggal menunggu perizinan berusaha diterbitkan.
Sementara itu, untuk cek penerima BPUM 2022, pemilik UMKM bisa login ke eform.bri.co.id.
Di situs tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui statusnya masing-masing, baik tercantum sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.
Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM 2022 lewat situs eform.bri.co.id.