2. Klik 'Cek Data'.
3. Masukkan NIK KTP.
4. Isi kode verifikasi yang tersedia.
5. Klik ‘Proses Inquiry’.
Setelah itu, akan muncul keterangan Anda sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM.
Sebagai catatan, cara cek daftar penerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 tersebut berlaku jika skema penyaluran tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.***