- Buka situs kemnaker.go.id.
- Login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
- Selesaikan pembuatan akun.
Baca Juga: BPUM 2022 Siap Cair untuk Kategori Ini, Segera Penuhi Syarat dan Cek Penerima di eform.bri.co.id
- Aktivasi akun memakai kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP.
- Lanjutkan dengan login ke akun tersebut.
- Lengkapi profil biodata, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Cek notifikasi yang didapatkan.
Baca Juga: 5 Faktor Penyebab Boros Bensin, Salah Satunya Gunakan Ban yang Kempes atau Gundul