Cara Cek Penerima BSU 2022 dengan KTP, Hanya Pekerja Ini yang Berhak Cairkan BLT Rp600.000

- 22 September 2022, 13:29 WIB
Ilustrasi - Simak cara cek penerima BSU 2022 bagi pekerja agar dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Ilustrasi - Simak cara cek penerima BSU 2022 bagi pekerja agar dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000. /Pixabay/iqbalnuril

1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah maksimum Rp3,5 juta per bulan.

4. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat batas maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPNT September 2022, Masyarakat Ini Berhak Dapat Sembako Rp200.000

5. Bukan anggota Polri, TNI, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

6. Belum menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pekerja yang memenuhi semua syarat dan kriteria, selanjutnya datanya akan divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diberikan ke Kemnaker.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Ada di Link Ini, PKH Tahap 4 Segera Cair hingga Rp3 Juta

Setelah itu, Kemnaker akan menetapkan daftar pekerja yang berhak menjadi penerima BSU 2022.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x