Kemudian dalam kolom PKH juga akan tampil keterangan seperti Status (YA), Keterangan (Proses Himbara) dan Periode (September 2022).
Selanjutnya, penerima PKH kriteria ibu hamil bisa mencairkan bantuan sebesar Rp750.000 untuk tahap 3 pada September 2022.
Pencairan bantuan PKH tersebut dapat dilakukan oleh penerima melalui Bank Himbara terdekat seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Jika bantuan Rp750.000 itu sudah didapat, penerima bansos ibu hamil harus menjalani kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni memeriksakan kandungan ke faskes.
Bahkan setelah melahirkan, ibu nifas juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan ke faskes terdekat selama masih menjadi penerima bansos PKH.***