Dalam satu kali pencairan, siswa SMA akan menerima BLT sebesar Rp500.000
Tentunya siswa SD, SMP, juga SMA harus memenuhi syarat sebagai penerima BLT Anak Sekolah, sebagai berikut;
1. Penerima bansos BLT Anak Sekolah telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing penerima bantuan
3. Pemilik KIP adalah siswa yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tapi ingin mendapatkan bantuan, pendaftaran BLT Anak Sekolah bisa dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan terdekat
Anda bisa cek daftar nama siswa penerima bansos BLT Anak Sekolah lewat laman cekbansos.kemensos.go.id, dengan cara sebagai berikut:
1. Pastikan penerima BLT Anak Sekolah telah memiliki kartu KIP dan telah terdaftar dalam PKH
2. Lalu login cekbansos.kemensos.go.id lewat HP.
3. Masukkan data terkait tempat tinggal mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.