PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melanjutkan pencairan BSU tahap 2 pada minggu ini kepada pekerja atau buruh yang telah memenuhi persyaratan.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2 sebesar Rp600.000 sudah dicairkan oleh Kemnaker pada Selasa, 20 September 2022 lalu.
Penyaluran BSU tahap 2 menargetkan 1.358.036 orang pekerja yang tentunya telah memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT Rp600.000.
Baca Juga: Langkah Pencairan BLT BBM 2022 di Kantor Pos, Ikuti Alurnya dan Siapkan Dokumen Ini
Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BSU tahap 1 kepada 4,1 juta pekerja yang telah memenuhi syarat.
Penyaluran BSU 2022 ini menargetkan 16 juta pekerja, di mana pencairannya akan dilakukan secara bertahap.
Ada pun syarat agar bisa mendapatkan BSU tahap 2, pekerja atau buruh harus memenuhi kriteria berikut ini;
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP