4. Jika semua data telah lengkap diisi, maka segera klik 'lanjutkan'
5. Akan muncul notifikasi apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2.
Berikut ini keterangan yang muncul jika terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Masih Nganggur, Mauricio Pochettino Dilirik Nice tuk Gantikan Favre
Pencairan BSU tahap 2 akan disalurkan langsung ke rekening Anda lewat Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Jika Anda tidak memiliki rekening Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka bansos BSU tahap 2 sebesar Rp600.000 akan disalurkan lewat rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.***