2. Peserta atau buruh aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan anggota PNS, TNI, dan Polri
5. Belum menerima bantuan Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Anda bisa cek daftar nama pekerja penerima BSU tahap 2 lewat link kemnaker.go.id berikut.
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus segera melakukan pendaftaran.