PR DEPOK - Segera login eform.bri.co.id dan ketahui siapa saja pelaku usaha yang berhak menerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.
Simak pula informasi dalam artikel ini terkait apakah BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 akan cair di bulan Oktober?
Untuk cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 caranya terbilang mudah, karena pelaku usaha cukup masukkan nomor KTP di eform.bri.co.id.
Dengan mengecek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, pelaku usaha dapat mengetahui namanya masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.
Adapun cara cek nama penerima BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id ialah sebagai berikut :
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode yang tertera di layar
4. Klik 'Proses inquiry'
Apabila Anda ditetapkan berhak menerima BPUM 2022, akan muncul pemberitahuan terkait informasi kepesertaan Anda sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.
Baca Juga: PKH 2022 Tahap 4 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Cara Cek Penerima BLT Kemensos
Lantas apakah BLT UMKM Rp600.000 akan cair di bulan Oktober? Simak penjelasan dan informasi pencairan BPUM 2022 berikut.
Pemerintah akan menyalurkan BLT UMKM dengan nominal Rp600.000 atau BPUM 2022 bagi pelaku usaha di tahun ini.
Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM di tahun 2022 bakal disalurkan kembali dengan dalih sebagian besar usaha mikro kecil dan menengah masih membutuhkan program ini.
Akan tetapi, terkait kapan atau apakah BLT UMKM Rp600.000 akan dicairkan bulan Oktober, sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Menurut Kemnaker, BPUM 2022 tetap akan dilanjutkan, namun masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
"BPUM 2022 akan dilanjutkan, namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun." kata Kemenkop dan UMKM Eddy Satriya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Penyaluran BPUM 2022 akan dilanjutkan dan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.
Dengan kata lain, para pelaku usaha berhak menerima BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022, yakni yang memenuhi syarat dan kriteria berikut, apabila berdasarkan ketentuan di tahun sebelumnya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria penerima di atas, berhak menerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.
Demikian informasi mengenai apakah BLT UMKM Rp600.000 cair bulan Oktober? Login eform.bri.co.id lewat HP, ini pelaku usaha yang berhak terima BPUM 2022.***